Ancam Proses Demokrasi, MK Diminta Tolak Gugatan soal Masa Jabatan JK 

Zulhamdi Yahmin

Zulhamdi Yahmin

Jakarta

3 Agustus 2018 15:45 WIB
Elektoral | Rilis ID
FOTO: RILIS.ID/Ridwan
Rilis ID
FOTO: RILIS.ID/Ridwan

RILISID, Jakarta — Peneliti senior Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi), Lucius Karus, meminta Mahkamah Konstitusi untuk menolak uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait ketentuan tentang masa jabatan presiden dan wakil presiden. 

Menurut Lucius, uji materi yang diajukan Partai Perindo terkait masa jabatan Wakil Presiden Jusuf Kalla itu berpotensi menimbulkan berbagai masalah, salah satunya bisa mengancam konsolidasi demokrasi di Indonesia. 

"Di samping bisa menciptakan kegaduhan jika MK memuluskan permohonan Perindo dan JK, potensi masalah yang akan muncul setelahnya jelas akan mengganggu konsolidasi demokrasi kita di era reformasi ini," kata Lucius kepada rilis.id, Jumat (3/8/2018). 

Bila MK mengabulkan uji materi soal masa jabatan presiden dan wapres itu, lanjut Lucius, maka semua pimpinan lembaga yang kekuasaannya dibatasi hanya dua periode, salah satunya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), juga akan turut mempersoalkan. Sehingga, ujar dia, keputusan itu akan menimbulkan kegaduhan-kegaduhan baru yang akan mengganggu proses demokrasi tersebut. 

"Semua lembaga yang kekuasaan pimpinannya dibatasi selama dua periode seperti KPU, KPK, MK, dan lain-lain akan kembali dipersoalkan. Dan landasan yang akan digunakan MK untuk memutuskan uji materi Perindo dan JK ini bisa menjadi alasan untuk permohonan perubahan serupa dari lembaga-lembaga lain," ujarnya.

Dia menjelaskan, semangat pembatasan masa jabatan adalah agar hak warga negara lain tidak dirugikan lantaran seseorang dibiarkan memangku jabatan tertentu hingga berkali-kali. Pasalnya, masih banyak tokoh-tokoh lain di Indonesia yang mesti diberikan hak dan peluang untuk menjadi pemimpin sebagai proses regenerasi. 

"Kalau JK bisa tanpa batas menjadi wakil presiden, itu mematikan peluang warga negara lain untuk posisi yang sama," tandasnya. 

Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla telah mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Uji materi UU Pemilu yang menyatakan bahwa capres dan cawapres adalah bukan orang yang pernah menjadi presiden atau wapres selama dua periode itu sendiri diajukan oleh Partai Perindo.

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Elvi R
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya