Akhirnya, Hipni-Melin Ikut Pilkada Lamsel 2020
lampung@rilis.id
Lampung Selatan
RILISID, Lampung Selatan — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Selatan (Lamsel) menetapkan Hipni-Melin sebagai calon bupati dan calon wakil bupati Lamsel.
Penetapan Hipni-Melin berdasarkan surat keputusan KPU Lamsel nomor: 66/HK.03.1-Kpt/1801/KPU-Kab/X/2020 tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Selatan nomor: 60/HK.03.1-Kpt/1801/KPU-Kab/IX/2020.
"Berdasarkan keputusan Bawaslu yang telah mengabulkan permohonan pemohon, maka berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 44, KPU wajib melaksanakan putusan Bawaslu," kata Ketua KPU Lamsel Ansurasta Razak, Rabu (7/10/2020).
Sementara itu, LO Hipni-Melin, Jauhari mengucap syukur atas penetapan KPU Lamsel.
"Kita bersyukur bahwa kita bisa ikut dalam kontestasi pilkada. Kita dipanggil dan tadi sudah ditetapkan sebagai pasangan calon. Besok kita akan melakukan pengundian nomor urut," ujarnya. (*)
Laporan: Ahmad Kurdy
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
