4.486 Orang Daftar Sebagai Panwascam di Provinsi Lampung

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

29 September 2022 21:00 WIB
Politika | Rilis ID
Postingan Instagram Bawaslu Lampung tentang pendaftaran Panwascam se-Lampung
Rilis ID
Postingan Instagram Bawaslu Lampung tentang pendaftaran Panwascam se-Lampung

RILISID, Bandarlampung — Usai penutupan pendaftaran calon Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) pada Selasa (27/9/2022), Bawaslu Lampung mencatat terdapat 4.486 pelamar se-Lampung. 

Ketua Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Lampung Imam Bukhori mengatakan, berdasarkan jadwal tahapan seleksi Panwascam di kabupaten/kota sudah ditutup pada 27 September. 

Namun menurutnya, besar kemungkinan akan ada tambahan waktu pendaftaran di beberapa wilayah.

"Kalau sesuai jadwal, perpanjangan masa pendaftaran selama 7 hari yakni mulai 2-8 Oktober 2022," ungkapnya, Rabu (28/9/2022)

Tetapi, lanjut Imam, pihaknya masih mencermati daerah mana yang melakukan perpanjangan masa pendaftaran dan apa problem di lapangan.

"Kemungkinan karena kekurangan kuota, laporannya sudah ada. Tapi saya belum bisa memastikan kabupaten mana aja karena data detailnya belum diterima," paparnya.

Setelah itu, akan dilakukan verifikasi berkas administrasi, mulai 9-11 Oktober, kemudian tes tertulis pada 14-16 Oktober 2022. Tes wawancara pada 18-22 Oktober 2022

"Sampai nanti diakhir tahapan yakni penyerahan laporan akhir dari kabupaten/kota ke Bawaslu Lampung," tandasnya.

Sedangkan rincian jumlah pendaftar calon Panwascam di 15 Kabupaten/kota: Kabupaten Lampung Utara 551 pendaftar (23 kecamatan) dengan 446 pendaftar laki-laki dan 105 pendaftar perempuan. 

Kabupaten Waykanan 271 pendaftar (15 kecamatan) dengan 218 pendaftar laki-laki dan 53 pendaftar perempuan.

Menampilkan halaman 1 dari 3
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

Panwascam

Bawaslu Lampung

Pemilu 2024

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya