Viral Seorang WNA Menyelinap di Kereta Babaranjang Lampung, Apa Tanggapan PT KAI?
Tampan Fernando
Bandar Lampung
"Kami sangat menyesalkan tindakan itu. KA Babaranjang merupakan rangkaian khusus angkutan barang dan tidak diperuntukkan bagi penumpang," kata Zaki, Senin (14/4/2025).
Adapun aturan yang dilanggar oleh WNA tersebut yakni Undang-Undang Perkeretaapian nomor 23 Tahun 2007. Dalam UU itu disebutkan mengatur terkait larangan untuk setiap orang berada di bagian kereta yang peruntukannya bukan untuk penumpang.
"Dalam aturan ada yang dilanggar, penegasan dalam peraturan juga tertuang pada UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 183 ayat 1 yang menyatakan setiap orang dilarang berada di atap kereta, di lokomotif, di dalam kabin masinis, di gerbong atau di bagian kereta yang peruntukannya bukan untuk penumpang," jelasnya.
Dalam pasal UU Perkeretaapian, WNA tersebut terancam pidana penjara selama 3 bulan atau dikenakan denda sebesar Rp 15 juta.
"Kemudian pada Pasal 207 menyatakan bahwa Setiap orang yang tanpa hak berada di dalam kabin masinis, di atap kereta, di lokomotif, di gerbong, atau di bagian kereta yang peruntukannya bukan untuk penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183 ayat 1, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 bulan dan atau pidana denda paling banyak Rp 15 juta," imbuhnya. (*)
kereta babaranjang
WNA
vava vagabond
PT KAI
KAI Lampung
turis Rusia
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
