Geruduk Kantor Bupati Lampung Timur, Aksi Damai Warga Tuntut Kejelasan Sertifikat dan Lawan Mafia Tanah

Muklis

Muklis

Lampung Timur

21 Mei 2025 09:37 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Persiapan Aksi Petani Lampung Timur ke Kantor Bupati Lampung Timur dan BPN Lampung Timur/ Muklis
Rilis ID
Persiapan Aksi Petani Lampung Timur ke Kantor Bupati Lampung Timur dan BPN Lampung Timur/ Muklis

RILISID, Lampung Timur — Ratusan warga dari Serikat Petani Lampung bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung, menggelar aksi damai di kantor Bupati Lampung Timur, Rabu, (21/5/2025).

Aksi dipicu kekhawatiran dan ketidakpuasan terhadap keabsahan sertifikat tanah yang dimiliki oleh pihak perorangan atas lahan seluas 401 hektar yang telah mereka garap bertahun-tahun.

 “Pagi hari ini, kami gelar unjuk rasa di kantor Bupati Lampung Timur. Ini kami lakukan karena kami merasa ada mafia tanah di wilayah kami," kata Suparjo selaku koordinator aksi.

Ia menambahkan, tanah tersebut seharusnya dikuasai oleh masyarakat petani yang selama ini menggarap dan memanfaatkan tanah tersebut, namun faktanya sertifikat atas nama pihak lain.

Lebih dari 500 kepala keluarga terdampak langsung oleh persoalan ini, dan mereka berencana melanjutkan aksi ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lampung Timur.

“Kami berharap Bupati Lampung Timur dan BPN turun langsung ke lapangan untuk meninjau dan menyelesaikan konflik ini,” tegas Suparjo.

Ia juga menyampaikan harapan agar aparat terkait lebih kooperatif dan bertindak adil demi menyelesaikan permasalahan sosial yang membelenggu masyarakat.

“Kami tidak memaksa, ini murni dorongan dari hati masyarakat petani. Tapi saya pastikan, seluruh kepala keluarga yang terdampak akan turut serta menyuarakan aspirasi ini,” tegasnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Aksi Damai

Mafia Tanah

Lampung Timur

#Petani Lampung

Sertifikat Tanah

Keadilan Tanah

BPN

Bupati LampungTimur

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya