Viral! Polres Lamteng Dihadang Massa saat Tangkap Bandar Narkoba
Pandu Satria
Lampung Tengah
Warga yang sudah terprovokasi terus menyerang, bahkan empat unit mobil petugas rusak. Warga juga menggulingkan satu unit mobil petugas.
“Melihat warga terus menyerang dan merusak kendaraan yang digunakan anggota dibawah pimpinan Kasatres Narkoba AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata. Kemudian Kasat meminta bantuan ke Mako Polres Lamteng,” kata AKBP Dofie Fahlevi Sanjaya.
Para tersangka kini masih menjalani pemeriksaan di Satres Narkoba Polres Lamteng. Ketiganya, dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Polres Lamteng
dihadang massa
tangkap bandar narkoba
tiga tersangka
Satres narkoba
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
