Tak Berizin, Polisi Bubarkan Unjuk Rasa di Tugu Adipura

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

6 April 2022 01:23 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Kabag Ops Polresta Bandarlampung, Kompol Oskar Eka Putra. Foto: Pandu
Rilis ID
Kabag Ops Polresta Bandarlampung, Kompol Oskar Eka Putra. Foto: Pandu

RILISID, Bandarlampung — Polisi membubarkan unjuk rasa sekitar 20 orang yang mengatasnamakan Gerakan Suara Pemuda Lampung (Gaspul), Selasa (5/4/2022) malam. Penyebabnya, aksi di Tugu Adipura itu tak berizin.

Layaknya demo, pengunjuk rasa yang semuanya lelaki membawa spanduk berisikan tuntutan untuk mendesak pemerintah menyetabilkan harga kebutuhan pokok di Lampung. 

Awalnya, mereka berniat mendirikan posko selama sebulan dengan tujuan agar masyarakat mengetahui adanya aksi tersebut. 

Tepat pukul 19.30 WIB, polisi datang dan terjadi adu mulut dengan demonstran. Mereka tak mau menuruti imbauan aparat untuk membubarkan diri. 

Kabag Ops Polresta Bandarlampung, Kompol Oskar Eka Putra, menyebutkan seharusnya tiga hari sebelum melaksanakan kegiatan, harus ada surat izin.

"Namun mereka tak mematuhinya sehingga kita bubarkan. Berdasarkan imbauan Wali Kota Bandarlampung juga, selama Ramadan sementara tidak boleh demo," paparnya. 

Instruksi Wali Kota Nomor 8 tahun 2022 ini mengatur larangan aksi setelah pukul 18.00 WIB.

"Ini agar kekhusyukan umat muslim yang sedang berpuasa tidak terganggu," ungkapnya. 

Dikarenakan mereka menolak bubar, sekitar 10 orang demonstran kemudian dibawa ke Polresta Bandarlampung. 

"Setelah dapat diberikan pengertian, saat itu juga mereka langsung dilepas," pungkasnya. (*) 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Polresta Bandarlampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya