Soal Sanksi Ardito, Dirreskrimsus Polda Lampung: Kita Tetap Gelar Perkara

Dwi Des Saputra

Dwi Des Saputra

Bandarlampung

4 Agustus 2021 22:39 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Ilustrasi Kalbi Rikardo/Rilis.id
Rilis ID
Ilustrasi Kalbi Rikardo/Rilis.id

RILISID, Bandarlampung — Kendati sanksi administrasi Pengadilan Negeri Gunung Sugih telah dilaksanakan Ardito Wijaya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung bakal tetap melakukan gelar perkara dugaan kasus pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan Wakil Bupati Lampung Tengah (Lamteng) tersebut.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Lampung Kombes Arie Rachman Nafarin mengatakan, dalam kasus tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan sendiri. Kendati begitu, pihaknya tetap menghargai keputusan PN Gunung Sugih tersebut.

"Tetapi, kita tetap gelar perkara dulu,” ujarnya kepada Rilisid Lampung melalui sambungan telepon, Rabu malam (4/8/2021).

Nantinya, lanjut Arie, dalam gelar perkara itu, pihaknya akan menghadirkan beberapa ahli hukum pidana.

”Peserta gelar perkara akan memberikan masukan dan tidak boleh dari kita sendiri," katanya.

Namun, Arie mengaku belum mengetahui kapan waktu pasti perkara tersebut akan digelar.

"Kita kan baru dapat kabar, katanya putusan tindak pidana ringan dan ada denda juga,” terangnya.

Arie menambahkan, pihaknya akan menentukan kelanjutan kasus ini berdasarkan hasil gelar perkara yang melibatkan beberapa ahli hukum.

”Jadi, hasil gelar perkara nantinya menjadi pertimbangan apakah kasus itu dilanjutkan atau tidak," pungkasnya.(*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Wirahadikusumah
Tag :

Ardito Wijaya

Lampung Tengah

protokol kesehatan

kombes arie rachman nafarin

Ditkrimsus

Polda Lampung

rilis.id

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya