Sembilan Terpidana di Lapas Narkotika Bandar Lampung Terima Remisi Khusus Natal

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandar Lampung

25 Desember 2023 22:19 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Kalapas Narkotika Ade Kusmanto memberikan remisi natal. Foto: Lapas Narkotika
Rilis ID
Kalapas Narkotika Ade Kusmanto memberikan remisi natal. Foto: Lapas Narkotika

RILISID, Bandar Lampung — Sembilan warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Bandar Lampung mendapatkan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Natal.

Kalapas Narkotika, Ade Kusmanto, menjelaskan pemberian remisi untuk warga binaan beragama Nasrani ini dilakukan di gereja lapas yakni Oikumene, Senin (25/12/2023). 

Menurut Ade, remisi Natal termasuk hak asasi manusia untuk memberikan kesempatan kedua kepada WBP. Sekaligus mendorong mereka kembali berintegrasi dalam masyarakat.

"Pastinya ini sebagai salah satu bentuk apresiasi kepada WBP untuk selalu berperilaku baik dan bertindak bermanfaat," jelasnya.

Ia menegaskan sembilan WBP yang mendapat remisi khusus ini telah memenuhi syarat administratif dan substantif. (*) 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Remisi Natal

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya