Sembilan Terpidana di Lapas Narkotika Bandar Lampung Terima Remisi Khusus Natal
Pandu Satria
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Sembilan warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Bandar Lampung mendapatkan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Natal.
Kalapas Narkotika, Ade Kusmanto, menjelaskan pemberian remisi untuk warga binaan beragama Nasrani ini dilakukan di gereja lapas yakni Oikumene, Senin (25/12/2023).
Menurut Ade, remisi Natal termasuk hak asasi manusia untuk memberikan kesempatan kedua kepada WBP. Sekaligus mendorong mereka kembali berintegrasi dalam masyarakat.
"Pastinya ini sebagai salah satu bentuk apresiasi kepada WBP untuk selalu berperilaku baik dan bertindak bermanfaat," jelasnya.
Ia menegaskan sembilan WBP yang mendapat remisi khusus ini telah memenuhi syarat administratif dan substantif. (*)
Remisi Natal
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
