Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung Kembangkan Kasus Hingga ke Jawa Timur, Sita Narkoba Senilai 4,2 Milyar
Pandu Satria
Bandarlampung
Kemudian malam itu juga sekira pukul 21.00 Wib, tim opsnal berangkat ke Mojokerto Jawa Timur.
Sesampainya di Mojokerto, Selasa tanggal 6 Februari sekira pukul 15.00 WIB, tim opsnal melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang bernama Muhammad Fuad.
Sesaat setelah menerima paket dari kurir JNT dan di lakukan penggeledahan di kontrakan saudara Muhammad Fuad, didapati barang bukti berupa Pil Extacy Sebanyak 7.370 Butir Pecahan Pil Extacy dengan berat 93.36 gram dan Sabu- sabu dengan berat 825,44 Gram.
"Dari ketiga tersangka tersebut, total barang bukti dapat diamankan berupa PiIl Extacy Sebanyak 8.866 Butir Pecahan Pil Extacy dengan berat 93.36 gram, Sabu- sabu dengan berat kurang lebih 1 Kilogram, Tembakau Sintetis dengan berat 1.50 gram," imbuh Kapolresta.
Jika dirupiahkan, semua barang bukti tersebut senilai Rp.4.214.400.000 ( Empat milyar dua ratus empat belas juta empat ratus ribu rupiah).
"Barang tersebut diketahui didapatkan dari Riau dan diedarkan di Bandar Lampung selama 6 bulan kemudian dikirim ke Jawa Timur," pungkas Abdul Waras.
Terhadap para tersangka, dilakukan penahanan dirutan Polresta Bandar Lampung dengan penerapan pasal yang dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009. (*)
Narkotika
satresnarkoba
polresta bandar lampung
pengembangan
Jawa Timur
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
