Rebutan Jaga di Kedamaian, Satu Masuk RS, Satu Ditangkap Polisi
Pandu Satria
Bandarlampung
"Korban langsung melarikan diri, sedangkan tersangka langsung pergi," ungkap Doni.
Setelah membawa korban ke RS, keluarganya melaporkan kejadian ini ke Polsek Tanjungkarang Timur (TkT).
Tim Opsnal Reskrim Polsek TKT kemudian menangkap tersangka di dekat tempatnya tinggal.
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti sebilah golok dibawa ke Mapolsek TkT.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 354 KUHP jo Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman penjara delapan tahun (*)
Polresta Bandarlampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
