Rebutan Jaga di Kedamaian, Satu Masuk RS, Satu Ditangkap Polisi

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

5 Februari 2022 16:08 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Tersangka pembacokan yang menyebabkan korban masuk rumah sakit. Foto: istimewa
Rilis ID
Tersangka pembacokan yang menyebabkan korban masuk rumah sakit. Foto: istimewa

"Korban langsung melarikan diri, sedangkan tersangka langsung pergi," ungkap Doni. 

Setelah membawa korban ke RS, keluarganya melaporkan kejadian ini ke Polsek Tanjungkarang Timur (TkT).

Tim Opsnal Reskrim Polsek TKT kemudian menangkap tersangka di dekat tempatnya tinggal. 

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti sebilah golok dibawa ke Mapolsek TkT. 

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 354 KUHP jo Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman penjara delapan tahun (*) 

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Polresta Bandarlampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya