Ratusan Personel Polda Lampung Belajar Undang-undang Pers
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Sebanyak 243 personel Polda Lampung mengikuti pelatihan public speaking dan UU Pers No. 40 tahun 1999, Jumat (1/4/2022).
Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno diwakili Irwasda Kombes Pol Eddy Hermanto, membuka kegiatan di Mapolda Lampung, itu.
Hadir Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad, ahli pers PWI Lampung Iskandar Zulkarnain, dan pemimpin umum Tribun Lampung Hadi Proyogo.
Dalam sambutannya, Eddy berharap kemampuan public speaking maupun komunikasi personel meningkat lewat pelatihan ini.
"Berbicara di depan umum merupakan kemampuan yang tidak dimiliki oleh semua orang. Karena, harus melalui sebuah proses dan pelatihan," tutur Eddy.
Sementara, Pandra menjelaskan lewat pelatihan ini tidak ada lagi anggota Polri yang alergi pada awak media.
"Sehingga, mereka dapat mempermudah wartawan dalam mendapatkan informasi yang diperlukan," ujar Pandra.
Sedangkan, Iskandar dalam paparannya menyampaikan, hasil karya jurnalis disebut berita. Sementara, hasil karya di media sosial disebut informasi.
Untuk itu, jika seseorang menerbitkan di media online atau sosial yang berisi hoaks atau memfitnah, dapat dijerat Undang-undang ITE atau KUHP.
"Tidak ada wartawan yang kebal hukum, jika berita yang dihasilkan hoaks atau merugikan seseorang, silakan ditindaklanjuti sesuai undang-undang yang berlaku," kata Iskandar.
Polda Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
