Posisi Nomor Dua di Polda Lampung Berganti, Ternyata Diisi Orang Penting dari Divhumas Mabes Polri
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, mengeluarkan beberapa surat keputusan diantaranya telegram terkait rotasi sejumlah pejabat penting di tubuh Korps Bhayangkara, Kamis (28/12/2023).
Pertama Nomor: ST/2864/XII/Kep Ref Kep Kapolri Nomor: Kep/1760/XII/2023/Tanggal 28-12-2023.
Kedua Nomor: ST/2865/XII/Kep Ref Kep Kapolri Nomor: Kep/1761/XII/2023/Tanggal 28-12-2023.
Terakhir, Nomor: ST/2866/XII/Kep Ref Kep Kapolri Nomor: Kep/1762/XII/2023/Tanggal 28-12-2023 Tentang Pemberhentian Dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan Polri
Adapun sejumlah pejabat yang dimutasi antara lain Brigadir Jenderal (Brigjen) Polisi Umar Effendi sebelumnya Wakapolda Lampung diangkat dalam jabatan baru sebagai Dosen Kepolisian Utama TK I STIK Lemdiklat Polri.
Sedangkan penggantinya Brigjen Polisi Ahmad Ramadhan sebelumnya menjabat Karopenmas Divhumas Mabes Polri.
Kemudian, Kombes Pol Juwari sebelumnya Karo Log Polda Lampung, dimutasikan sebagai pamen Polda Lampung dalam rangka pensiun. Penggantinya Kombes Pol Supriadi yang sebelumnya menjabat Kabid Humas Polda Sumsel.
Kepala SPN Polda Lampung Kombes Pol Frenky Yusandhy, dimutasi sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Bindiklat Lemdiklat Polri (Dalam rangka Diksespimti Polri Dikreg ke 33 T.A 2024). Penggantinya Kombes Pol Erik Ferdinand sebelumnya menjabat Peneliti Utama STIK Lemdiklat Polri.
Dansatbrimob Polda Lampung Kombes Pol Wahyu Widiarso Suprapto, dimutasikan sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Brigade Mobile Korbrimob Polri dan digantikan Kombes Pol Yustanto Mujiharso sebelumnya Danmen II Paspelopor Korbrimob Polri.
Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, diangkat dalam jabatan baru sebagai Kasubagbekum Baglog Korbrimob Polri dan digantikan AKBP Rinaldo Aser sebelumnya menjabat Kasubbidwabprof Bidpropam Polda Metro Jaya.
Mutasi Polda Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
