Polsek Seputih Raman Tangkap Dua DPO Curas
Pandu Satria
Lampung Tengah
RILISID, Lampung Tengah — Dua tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas) di Jalan Raya Kampung Rejo Basuki, Kecamatan Seputih Raman, Kabupaten Lampung Tengah, berhasil diamankan Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Seputih Raman, Jumat (10/2/2023).
Kedua tersangka yang masih berstatus pelajar berinisial W (17) dan C (17) warga Gunungsugih tersebut berhasil ditangkap petugas saat berada diwilayah Kotagajah.
Kapolsek Seputih Raman Iptu Admar menjelaskan, para tersangka ditangkap setelah sebelumnya petugas berhasil mengamankan rekannya DF (19) dan RH (17) kini sedang menjalani hukuman.
Perbuatan tersebut, awalnya, dilakukan Sabtu (13/8/2022) sekira pukul 23.00 WIB. Mereka berempat telah melakukan perampasan berupa satu unit handphone (HP) merk Infinix warna biru dan satu unit Redmi 9 warna hitam milik korban Putu Endra dan temannya.
"Modusnya dengan cara memepet dan menghentikan kendaraan korban. Mereka lalu mengancam menggunakan sajam jenis pisau, kemudian merampas dua unit HP milik korban," ujar Kapolsek, Minggu (12/2/2023).
Penangkapan dua DPO tersebut, menurut Kapolsek saat anggotanya mendapat informasi keberadaan tersangka. Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Seputih Raman langsung bergerak melakukan penangkapan.
“Kini, kedua tersangka berikut barang bukti (Sudah disita petugas pada penangkapan sebelumnya) telah diamankan di Mapolsek Seputih Raman guna penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Para tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan (curas).
Polres Lamteng
Polsek Seputih Raman
Dua DPO Curas
Diamankan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
