Polres Lamtim Amankan Pemburu Binatang di TNWK
Pandu Satria
Lampung Timur
RILISID, Lampung Timur — Polres Lampung Timur (Lamtim) berhasil mengamankan warga yang berburu binatang di Taman Nasional Way Kambas (TNWK), Minggu (12/2/2023).
Selain mengamankan tersangka, Polisi juga berhasil menyita satu pucuk senjata api rakitan laras panjang berwarna hitam dan sebuah golok.
Selain itu, 32 butir amunisi kaliber 5,56 mm, tiga unit sepeda, satu buah senter, satu buah karung warna putih, dua buah karung warna hijau serta satu set perbekalan nasi untuk bertahan hidup di hutan.
Kapolres Lamtim AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kasat Reskrim Iptu Johanes EP Sihombing mengatakan, tersangka berinisial SL (43) ditangkap saat memasuki kawasan TNWK dengan niat berburu hewan rusa.
Padahal TNWK merupakan hutan lindung di kawasan Lamtim yang menjadi tempat beberapa hewan liar yang dilindungi hidup dan tidak diizinkan untuk diburu.
"Tersangka diamankan anggota RPU dan Polhut, saat sedang berpatroli. Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolres berikut barang bukti," ujar Kapolres.
Berdasarkan keterangan saksi-sakai, tersangka melakukan aksinya bersama dua orang rekan lainnya yang saat itu berhasil melarikan diri.
"Identitas dua rekan tersangka, telah kita dapatkan. Ini berdasarkan hasil interogasi terhadap tersangka dan akan dilakukan tindak lanjut," ujar Alumni Akademi Kepolisian 2002.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 40 ayat 2 junto pasal 33 ayat 3 UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan pasal 1 ayat 1 UU RI nomor 12 tahun 1951 tentang UU Darurat. (*)
Polres Lamtim
berburu binatang
TNWK
Pemburu diamankan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
