Polisi Musnahkan BB Narkoba dan Miras Senilai Rp271 Miliar
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Polda Lampung memusnahkan Barang Bukti (BB) kejahatan dari 21 kasus dengan 29 tersangka selama Januari-Maret 2022.
BB yang dimusnahkan berupa 158,1 kilogram (kg) ganja, 181 kg sabu, dan 18 ribu botol minuman keras tak berizin.
Nilai BB kurang lebih Rp271,8 miliar. Dengan pemusnahan ini kepolisian mengklaim telah menyelamatkan 1,9 juta jiwa.
Menurut Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugiatno, provinsi ini menjadi daerah lintas peredaran narkoba dari Pulau Sumatera ke Jawa.
Untuk itu, ia telah memerintahkan jajarannya menindak tegas terhadap para pengedar narkoba.
"Khusus minuman keras ini kita dapati di daerah wilayah hukum Polresta Bandarlampung dan Polres Lampung Selatan," papar Hendro. (*)
Polda Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
