Polda Lampung Musnahkan BB Narkotika dan Miras senilai Rp177 Miliar
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Ditresnarkoba Polda Lampung memusnahkan barang bukti (BB) dari narkotika hingga minuman keras (miras) dengan nilai fantastis.
Total ada 21 kasus dengan 41 orang tersangka selama Oktober hingga Desember 2023. Nilai ekonomis BB mencapai Rp177,8 miliar!
BB yang dihancurkan ini adalah ganja seberat 59,5 kilogram (kg), 117,9 kg sabu, 98 butir ekstasi, serta 435 liter dan 8.714 botol miras.
Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika menjelaskan, ungkap kasus terutama narkotika dan psikotropika tidak hanya dilakukan kepolisian.
"Namun dibantu rekan-rekan TNI maupun Bea Cukai dan lain-lain," ujar Kapolda dalam pers rilis akhir tahun di Mapolda Lampung, Jumat (19/12/2023).
Dia berharap dengan sinergitas semua pihak, peredaran narkotika lewat berbagai jalur di Lampung dapat ditutup.
"Kita bersepakat bahwa narkotika adalah musuh bersama," pungkasnya. (*)
Narkotika
kapolda lampung
barang bukti
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
