Polda Lampung Amankan Dua Karung Ganja di Mobil Agya
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba dan Direktorat Intelkam Polda Lampung mengungkap kasus 75 kilogram (kg) ganja.
Polisi juga mengamankan dua tersangka. Yakni Agung Diki (22), warga Desa Gebang, Lampung Tengah dan Fembi Alfember (26), warga Rajabasa, Bandarlampung.
Wakapolda Lampung, Brigjen Subiyanto, menyebutkan pengungkapan berawal dari laporan informasi personel Ditintelkam akan ada pengiriman ganja ke Pulau Jawa.
"Kemudian kami langsung melakukan penyelidikan," kata Wakapolda, Rabu (6/4/2022).
Pada Jumat (1/4/2022) sekitar pukul 17.00 WIB, tim terpadu berhasil menangkap tersangka di Jl Sultan Haji, Kota Sepang Jaya, Kedaton, Kota Bandarlampung.
"Saat diamankan kedua tersangka berada di dalam mobil Toyota Agya berwarna abu-abu dengan nopol B 1095 NWL," ujar Subiyanto.
Dari kursi belakang kendaraan itu, aparat menemukan dua karung yang di dalamnya berisi 75 kg ganja.
"Selanjutnya terduga dan barang bukti dibawa ke Polda Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut," imbuh Wakapolda.
Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 111 Ayat 2 UUD RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. (*)
Polda Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
