PT HK Benarkan Tahan Pajero yang Kecelakaan di Tol Bakter karena Belum Bayar Rp24 Juta

Dwi Des Saputra

Dwi Des Saputra

Bandarlampung

6 Januari 2022 17:36 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Surat ganti rugi beredar di media sosial. Foto: Istimewa
Rilis ID
Surat ganti rugi beredar di media sosial. Foto: Istimewa

RILISID, Bandarlampung — Beredar surat permintaan ganti rugi oleh PT Hutama Karya kepada pengguna jalan tol Terbangbesar-Bakauheni (Bakter) di media sosial, Kamis (6/1/2022).

Dalam surat yang diterima Rilisid Lampung, Pendi Simarmata selaku pengemudi Mitsubishi Pajero Sport warna hitam bernopol B 1372 ELS dituntut ganti rugi setelah mobil yang ia kemudikan menabrak guardrail di ruas tol Bakter KM 13+000 B pada Rabu (5/1/2022).

PT HK melalui suratnya menuntut kerugian kepada si pengemudi sebesar Rp24 juta lebih. Angka itu merupakan nilai keseluruhan dari guardrail yang rusak sepanjang 20 meter.

Sementara harga estimasi guardrail per meter sebesar Rp1.230.511.

Dikonfirmasi terkait hal itu, Branch Manager PT HK Ruas Tol Bakter Hanung Hanindito membenarkan informasi tersebut.

"Iya benar (Mobil ditahan)," ujar Hanung melalui WhatsAppnya, Kamis (6/1/2022).

Menurutnya, kerugian tersebut senilai dengan perbaikan dan harga material yang akan dibeli oleh PT HK ruas Bakter.

"Karena sarana keselamatan untuk pengguna jalan harus kami perbaiki kembali, dan kami diperiksa oleh kementerian PUPR untuk itu pak," kata dia.

Ia pun mengimbau si pengemudi bisa langsung ke Kantor HK Ruas Tol Bakter jika merasa keberatan.

"Silakan yang bersangkutan datang ke kantor untuk kami jelaskan," imbuh Hanung.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Segan Simanjuntak
Tag :

PT HK

Tol Bakter

Kecelakaan

Pajero

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya