Nelayan Lampung Tuntut Pemerintah Cabut PP 26 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Sedimentasi Laut
Tampan Fernando
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Masyarakat Nelayan di Kabupaten Lampung Timur dan Tulang Bawang menuntut PP 26 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut segera dicabut.
Tuntutan ini disampaikan para nelayan bersama WALHI Lampung, LBH Bandar Lampung dan Mitra Bentala dalam Sosialisasi dan Konsultasi Publik Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 di Swiss-Belhotel Lampung, Kamis (6/7/2023).
Ubay, perwakilan masyarakat nelayan Lampung Timur menyampaikan mereka menolak dan menuntut PP 26 Tahun 2023 dicabut.
Pasalnya para nelayan setempat pernah melakukan pemetaan gusungan dan hasilnya, gusungan justru bermanfaat bagi nelayan.
Diantaranya sebagai penahan abrasi hutan mangrove, pelindung dari ombak/pemecah ombak, tempat pengembangbiakan habitat laut, perlindungan alat usaha nelayan, pelabuhan kapal dan tempat sentral mata pencarian para nelayan.
Sendimentasi atau lumpur berpasir juga merupakan habitat andalan perairan di wilayah pesisir Timur Lampung.
“Sedimentasi adalah tempat hidup rajungan dan perikanan lainnya dan tempat berlindung dan untuk berkembangbiak biota laut. Itu semua akan terancam dengan adanya PP 26 tersebut,” kata Ubay.
Sementara Direktur Walhi Lampung, Irfan Tri Musri menegaskan, PP 26 Tahun 2023 mempertajam kriminalisasi terhadap nelayan yang menolak penambangan pasir.
Karena PP ini akan semakin memperkuat posisi pertambangan pasir laut yang notabene berada di wilayah tangkap nelayan.
Jika ada penolakan dari nelayan, tentu akan berakhir pada upaya kriminalisasi terhadap nelayan seperti yang selama ini terjadi.
PP 26 Tahun 2023
Walhi Lampung
nelayan Lampung
pengelolaan sedimentasi laut
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
