Tilang Menanti! Ribuan Kendaraan Terekam CCTV Ngebut di Tol Sumatera

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

4 April 2022 17:32 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Direktorat Lalu Lintas Polda Lampung. Foto: Pandu.
Rilis ID
Direktorat Lalu Lintas Polda Lampung. Foto: Pandu.

RILISID, Bandarlampung — Hari pertama pemberlakuan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS), ribuan pelanggaran terpantau kamera CCTV. 

Direktur Lalu Lintas Polda Lampung, Kombes Raden Romdhon Natakusuma, menjelaskan, pelanggaran didominasi melebihi batas kecepatan 100 km per jam dan Over Dimensi Over Loading (ODOL). 

"Tanggal 1 April terdapat 2.580 pelanggaran, 2 April (1.683), dan 3 April (1.509). Total 5.772 pelanggaran selama tiga hari," bebernya, Senin (4/4/2022). 

Surat tilang sudah dikirim kepada pelanggar. Di hari pertama sebanyak 30 surat, hari kedua 31 surat, dan hari ketiga 19 surat. 

Namun hingga 3 April, baru tiga pengendara yang mengkonfirmasi pelanggarannya.

"Bagi kendaraan yang ter-capture kita kenakan penegakan hukum Undang-Undang No. 22 tahun 2009 dengan denda maksimal Rp500 ribu," ungkapnya. 

Ia menerangkan mekanisme penerapan ETLE di JTTS, pelanggar yang melebihi batas kecepatan 100 km/jam akan terpantau dan tertangkap di dua kamera CCTV.

Selanjutnya akan terdeteksi di komputer dan tercetak otomatis jenis pelanggarannya.

Lalu, didapat alamat kendaraan yang terdata dan terintegrasi sistem ETLE. Surat tilang kemudian dikirim sesuai alamat lewat kantor pos. 

Jika yang kebut-kebutan itu bukan pemilik kendaraan, pemilik diberi waktu tujuh hari untuk konfirmasi.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Ditlantas Polda Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya