Larikan Uang Indomaret Rp50 Juta, Warga Garuntang Ditangkap di Tangerang
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Polisi menangkap oknum karyawan Indomaret yang melarikan uang perusahaan sebesar Rp50 juta lebih, Minggu (15/5/2022).
Tersangka Pirdaus (24) dibekuk di tempat persembunyiannya di Bitung Cikupa Kp. Crewet, Tangerang.
Warga Garuntang, Bumiwaras, Bandarlampung ini sebelumnya bekerja sebagai merchandiser di Indomaret Jl Tamin, Sukajawa, Tanjungkarang Barat (TkB).
Ia dilaporkan korban Enjel Julia (21), warga Marga Mulya, Bumiagung, Lampung Timur, Rabu (4/5/2022).
Kapolsek TkB Kompol Sandy Galih Putra, mengatakan kini tersangka sudah ditahan di Mapolsek TkB.
"Dia melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang terekam dalam CCTV pada Selasa, 3 Mei 2022 sekira pukul 21.45 WIB," papar Sandy, Selasa (17/5/2022).
Tersangka bertugas mengurus barang-barang promosi serta uang hasil penjualan.
Setelah menguras isi brankas, tersangka kabur dan mempergunakan uang untuk foya-foya selama di Tangerang.
"Selain itu, ia membeli satu unit sepeda motor Honda Vario," jelas kapolsek.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 374 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. (*)
Polresta Bandarlampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
