Lamsel, Lambar, Tubaba Turun ke PPKM Level 3

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Bandarlampung

24 Agustus 2021 12:52 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Inmendagri Nomor 36 Tahun 2021. Foto: Tangkapan layar
Rilis ID
Inmendagri Nomor 36 Tahun 2021. Foto: Tangkapan layar

i. fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) diizinkan beroperasi 25% dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah; 

j. kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan beroperasi 25% dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah;

k. kegiatan olahraga/ pertandingan olahraga diperbolehkan, antara lain:

1) diselenggarakan oleh Pemerintah tanpa penonton atau suporter dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat; dan

2) olahraga mandiri/individual dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat,

l. untuk kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) maksimal 25% dari kapasitas atau maksimal 30 orang dan tidak ada hidangan makanan ditempat dengan penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah;

m.transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

n. pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:

1) menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);

2) menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;

Menampilkan halaman 6 dari 7

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Segan Simanjuntak
Tag :

Lamsel

Lambar

Tubaba Turun ke PPKM Level 3

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya