Inilah Sederet Hasil Kegiatan Operasi Polda Lampung di Tahun 2023
Pandu Satria
Bandarlampung
Selanjutnya, Operasi Zebra Krakatau melibatkan 316 personel dengan hasil penanganan kecelakaan lalulintas 43 kasus, dengan kasus meninggal dunia 17 orang. Selajutnya luka berat 33 orang, luka ringan 46 orang dengan kerugian material Rp900 juta.
Sedang Operasi Lilin Krakatau yang sedang berjalan melibatkan 3167 Personil, 44 Pos PAM, 21 Pos Pelayanan dan 1 Pos Terpadu yang Operasi sedang berlangsung.
Adapun operasi kepolisian kewilayahan adalah Operasi Cempaka melibatkan 781 personel dengan hasil barang bukti 8 mobil dan 46 unit sepeda motor, senjata api 6 pucuk, amunisi 21 butir serta senjata tajam 10 bilah.
Berikutnya, minuman keras (miras) pabrikan sebanyak 3.153 botol, miras tradisional, telepon seluler 47 unit dan uang tunai Rp28 juta.
Seterusnya, Operasi Sikat melibatkan 760 personel, hasil barang bukti roda empat 6 unit, roda dua 80 unit, Senpi 36 pucuk. kemudian amunisi 18 butir, senjata tajam 17 bilah dan ponsel 94 unit serta uang tunai Rp10 juta.
Menyusul lainnya yakni Operasi Tuhuk yang melibatkan 323 personel, Satgas Preemtif 21 kegiatan, Preventif 41 giat, Gakkum 17 giat, Bantuan operasional 71 giat dan satgas S.O (Security Officer): 7 kegiatan.
Operasi Antik yang melibatkan 806 personel dengan hasil yakni 234 kssus dengan 292 Tersangka. Operasi Bina Waspada yang melibatkan 580 personel dengan hasil ungkap target operasi orang sebanyak 98 orang serta TO tempat 107 orang.
Di dua operasi terakhir yakni Operasi Jumbara juga melibatkan 353 personil, Satgas 1 deteksi 21 kegiatan.
Pada Satgas 2 juga sedang lakukan giat preventif 37 kegiatan. Sedangkan Satgas 3, khusus Kamseltibcar lantas ada 12 giat, Satgas 4, Gakkum dengan 11 giat. Seterusnya, Satgas ke-5 bagian bantuan operasional dengan 40 kegiatan, Satgas 65.0 (Security Officer) 18 giat.
Terakhir yaitu Operasi Bina Kusuma melibatkan 666 personel dengan hasil ungkap TO sebanyak 2 orang. 186 dan TO Tempat 353.
Polda Lampung
Hasil Operasi
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
