Ini Dia Sederet Kinerja Kejati Lampung Tahun 2023, Agar Diketahui Masyarakat
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Kejaksaan Tinggi Lampung, menggelar refleksi kinerja selama, tahun 2023 dan menyajikan sederet hasil kinerja dari perkara pidana umum, khusus hingga intelejen
Kajati Lampung Nanang Sigit Yulianto menjelaskan, selama satu tahun ini pihaknya berikut jajaran memaparkan hasil kinerja berikut menerima penghargaan dari Kejaksaan Agung.
Kejati Lampung memperoleh penghargaan Peringkat Sangat Baik (A-) Katagori Layanan Jasa dari Hasil Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik (PEKPPP) MENPANRB RI Tahun 2023.
"Selain itu, pada satuan kerja Kejati yang memperoleh predikat WBK Tahun 2023 oleh MENPANRB RI yaitu Kejaksaan Negeri Tanggamus di Kota Agung dan Kejaksaan Negeri Lampung Selatan (Lamsel) di Kalianda," kata Kajati, Kamis (28/12/2023).
Dari Bidang Intelejen, terkait Daftar Pencarian Orang (DPO) sebanyak 35 orang dengan target 2 orang. Realisasinya 6 dan diamankan 7 orang dengan sisa 28 DPO.
Kemudian Bidang Tindak Pidana Umum yaitu penyelesaian tindak pidana SPDP 4.976 perkara, Penuntutan 4.502, Eksekusi terpidana 4.209 dengan hukuman mati 7 perkara, hukuman seumur hidup 17 perkara, hukuman maksimum 20 tahun 11 perkara.
"Kasus yang menonjol yakni perkara narkotika jaringan internasional dengan melibatkan Kasat Narkoba. Perkara perlindungan anak di Pringsewu dan perkara tindak pidana pemalsuan surat Joki CASN Kejaksaan 2023," imbuhnya.
Selanjutnya bidang Tindak Pidana Khusus untuk perkara pidana korupsi dan TPPU, SPDP 13 ditangani dan 8 diselesaikan kemudian Pratut 13 dan 8 diselesaikan.
Lalu perkara kepabenan, cukai dan pajak, Pratut ditangani 2 dan diselesaikan 2 juga penyelesaian perkara pajak, Pratut ditangani 6 dan diselesaikan 4.
"Paling penting adalah pengembalian kerugian negara jalur khusus senilai Rp26 miliar, namun yang baru disita sebanyak Rp16 miliar dengan sisanya yang masih proses," papar Nanang Sigit Yulianto.
Kejati Lampung
kinerja
oknum Jaksa
hukuman
disiplin
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
