Ingat! Sejak Saat Ini Tilang Manual di Bandarlampung Dihapus

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

27 Oktober 2022 16:16 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Anggota Satlantas Polresta Bandarlampung menegur penggendara tertib lalu lintas, baru-baru ini. Foto: Humas Satlantas Polresta Balam
Rilis ID
Anggota Satlantas Polresta Bandarlampung menegur penggendara tertib lalu lintas, baru-baru ini. Foto: Humas Satlantas Polresta Balam

RILISID, Bandarlampung — Mematuhi instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Satlantas Polresta Bandarlampung tidak lagi memberikan bukti pelanggaran (tilang) secara manual. 

Namun, tilang dilakukan dengan metode elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). 

Kasatlantas Polresta Bandarlampung, AKP M Rohmawan, menegaskan tilang elektronik akan menjamin bebas pungutan liar (pungli). 

"Sebab, petugas dan pelanggar lalu lintas tidak bertemu muka," paparnya, Kamis (27/10/2022). 

Dengan metode tilang elektronik ini, ia berharap masyarakat lebih tertib berlalulintas. 

"Karena peraturan dibuat semata-mata untuk melindungi pengguna jalan itu sendiri," tegas Rohmawan. 

Saat ini ada lima titik ETLE di Bandarlampung. 

Pertama, di perempatan Jalan Sultan Agung-Jalan Ki Maja, Way Halim.

Kedua, perempatan Jalan Cut Nyak Dien-Jalan Tamin, Tanjungkarang Pusat.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Polresta Bandarlampung

tilang elektronik bandarlampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya