Dugaan Reklamasi RM Jumbo Kakap, Walhi Sebut Kejahatan Lingkungan
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung angkat bicara perihal dugaan reklamasi secara ilegal yang dilakukan pemilik RM Jumbo Kakap di Pesawahan, Telukbetung Selatan.
Walhi meminta Pemerintah Kota Bandarlampung menegakkan hukum sebagai upaya perlindungan lingkungan hidup di wilayah pesisir.
Direktur Eksekutif Walhi Lampung Irfan Tri Musri mengatakan, reklamasi tanpa izin tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Juga, Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 1 tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Lampung Tahun 2018-2038.
Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 122 tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
"Tentu hal ini memutus akses nelayan karena lokasi tersebut merupakan tempat bersandar kapal," ungkapnya melalui pesan tertulis, Senin (6/9/2021).
Irfan juga mengatakan, ilegalnya reklamasi tersebut juga telah diakui pemilik tempat makan tersebut dalam hearing di DPRD Bandarlampung beberapa waktu lalu.
"Pengakuan tersebut tentu tidak menggugurkan tanggung jawab oleh pelaku atas kerusakan lingkungan," kata dia.
Dia berharap, pemerintah dan aparat penegak hukum dapat melihat kejahatan ini secara komprehensif dan tidak saling lempar tanggung jawab serta memberikan sanksi yang tegas sehingga menimbulkan efek jera.
"Karena selama ini pemerintah kita agak latah melegalkan sebuah kesalahan dan akhirnya kita lihat sampai dengan saat ini tidak memberikan efek jera," kata dia.
Reklamasi
Jumbo Kakap
TBS
WALHI
Bandarlampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
