Diduga Libatkan Anak-Anak Demo, Polres Lampura Tahan Aktivis Perempuan
Dwi Des Saputra
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Polres Lampung Utara (Lampura) menahan aktivis dari Aliansi Masyarakat Lampung (AML), Merry, Kamis (19/5/2022).
Perempuan yang menjadi Koordinator lapangan (korlap) aksi itu diduga mengajak santri di bawah umur terlibat dalam demo pada 9 Maret 2022.
Unjuk rasa damai di Kantor Kemenag Lampung Utara (Kotabumi), menyangkut dugaan penistaan agama oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang dianggap menyamakan suara azan dengan gonggongan anjing.
Berdasarkan video yang beredar, beberapa aktivis AML mendatangi Polres Lampura untuk memberikan keterangan saksi.
Namun, dalam kenyataannya pihak Polres Lampura menyatakan sudah memiliki surat penangkapan dan menetapkan Merry sebagai tersangka.
Gunawan Pharrikesit, selaku penasihat hukum (PH) Merry, mengaku sudah berusaha untuk melakukan penangguhan penahanan dan mencoba bernegosiasi dengan pihak Polres Lampura, Rabu (19/5/2022) sore.
Namun, proses negosiasi tidak membuahkan hasil sehingga Merry sampai saat ini masih ditahan.
"Kami datang ke sini (Polres Lampura) untuk memberikan keterangan sebagai saksi, penangkapan itu ada prosedurnya," ujar Gunawan saat bernegosiasi dengan pihak Polres Lampura.
Sayangnya, sampai berita ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Lampura.
Merry
AML
Demo
Polres Lampung Utara
Aktivis ditangkap
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
