Cabuli Keponakan Lelaki di Bawah Umur, Warga Jatiagung Dibekuk

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

20 Mei 2022 18:23 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Tersangka pencabulan anak di bawah umur saat digiring. Foto: Pandu
Rilis ID
Tersangka pencabulan anak di bawah umur saat digiring. Foto: Pandu

RILISID, Bandarlampung — Seorang pria ditangkap karena mencabuli keponakan lelakinya sebanyak empat kali dengan iming-iming imbalan uang. 

Wadirreskrimum Polda Lampung, AKBP Hamid Andri Soemantri, mengatakan tersangka berinisial L (35), warga Jatiagung, Lampung Selatan. 

"Sementara, korban masih di bawah umur dengan inisial MRF, 8 tahun," kata Hamid, Jumat (20/5/2022). 

Polda Lampung mengamankan L pada 14 Maret 2022 setelah menerima laporan keluarga korban. 

"Tersangka melakukan perbuatannya sejak bulan Februari 2022," bebernya. 

Kasus terungkap saat MRF melapor kepada orang tuanya. 

Dari pemeriksaan, tersangka mengaku mencabuli korban di kamar mandi masjid, rumah nenek korban, dan kediaman bibi MRF. 

Tersangka selalu mengiming-imingi korban uang Rp5 ribu hingga Rp10 ribu sebelum melakukan perbuatannya. 

Untuk barang bukti yang berhasil diamankan baju warna merah, celana panjang warna biru, celana pendek warna cokelat, dan satu celana dalam warna hijau muda. 

Jeratan yang dipersangkakan yaitu Pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara. (*) 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Polda Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya