Buntut Penganiayaan, Pemain Organ Tunggal Diamankan Polisi
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Tim Tekab 308 Presisi Polresta Bandarlampung, berhasil meringkus salah satu tersangka utama tawuran yang menganiaya korban hingga jarinya putus, Minggu (12/2/2023).
M. Rizki Ilhami (22) warga Sukarame, diringkus polisi saat memainkan organ tunggal di Kecamatan Telukbetung Selatan.
Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, tersangka masuk menjadi DPO selama dua bulan.
Tersangka menganiaya korbannya AF (16), hingga mengalami luka cukup serius di bagian kepala, serta dua jari tangannya terputus.
Namun saat dilakukan penggerebekan, tersangka sudah lebih dulu melarikan diri ke luar Kota.
"Tersangka melarikan diri saat hendak ditangkap dan berpindah-pindah lokasi persembunyiannya di wilayah Cilegon Banten," beber Kasat Reskrim, Senin (13/2/2023).
Kasat menambahkan, pihaknya mendapat kabar tersangka pulang ke Bandarlampung dan berhasil diamankan.
"Saat melakukan aksinya, tersangka menggunakan gear yang dimodifikasi menggunakan tali sebagai alat untuk memukul dan mengeroyok si korban tersebut," ungkapnya.
Tersangka mengaku, barang bukti gear sepeda motor yang digunakan untuk menganiaya korban, sudah dibuang di sebuah wisata laut di Kabupaten Pesawaran, sehari pasca kejadian.
Namun, walaupun salah satu tersangka utama sudah tertangkap. Polisi masih terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya.
Polresta Bandarlampung
pemain organ tunggal
terlibat tawuran
korban jarinya putus
diamankan polisi
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
