Berawal dari Kasus di Bakauheni, Polda Lampung Musnahkan 2 Ha Ladang Ganja

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

26 Oktober 2022 08:12 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Ditresnarkoba Polda Lampung saat memusnahkan ganja di Aceh, Selasa (25/10/2022). Foto: Humas Ditresnarkoba Polda Lampung
Rilis ID
Ditresnarkoba Polda Lampung saat memusnahkan ganja di Aceh, Selasa (25/10/2022). Foto: Humas Ditresnarkoba Polda Lampung

RILISID, Bandarlampung — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung bersama Tim Terpadu memusnahkan ladang ganja seluas dua hektare (ha), Selasa (25/10/2022). 

⁣Tim dimaksud adalah BNNP Lampung, Ditresnarkoba Polda Aceh, dan Kanwil Dirjen Bea Cukai Sumatera Bagian Barat. 

Lalu, Kodim 0101, Pengadilan Negeri,  dan Kejaksaan Negeri Aceh Besar. 

Dirresnarkoba Polda Lampung, Kombes Aris Supriyono, menjelaskan lahan ganja berlokasi di Desa Pulo Pemukiman Lamteba, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Daerah Istimewa Aceh.⁣

"Lahan ditanami sekitar 20 ribu batang pohon ganja siap panen dengan berat sekitar 12 ton," ungkapnya.

⁣Pemusnahan dilakukan mulai pukul 11.00 WIB dengan cara dicabut sampai ke akar lalu dibakar habis. 

Pemusnahan ini merupakan hasil pengembangan perkara tindak pidana distribusi narkotika. 

Kasus diungkap oleh Tim Terpadu di Area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan dengan barang bukti 135 kilogram (kg) ganja. (*) 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Polda Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya