Berawal dari Kasus di Bakauheni, Polda Lampung Musnahkan 2 Ha Ladang Ganja
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung bersama Tim Terpadu memusnahkan ladang ganja seluas dua hektare (ha), Selasa (25/10/2022).
Tim dimaksud adalah BNNP Lampung, Ditresnarkoba Polda Aceh, dan Kanwil Dirjen Bea Cukai Sumatera Bagian Barat.
Lalu, Kodim 0101, Pengadilan Negeri, dan Kejaksaan Negeri Aceh Besar.
Dirresnarkoba Polda Lampung, Kombes Aris Supriyono, menjelaskan lahan ganja berlokasi di Desa Pulo Pemukiman Lamteba, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Daerah Istimewa Aceh.
"Lahan ditanami sekitar 20 ribu batang pohon ganja siap panen dengan berat sekitar 12 ton," ungkapnya.
Pemusnahan dilakukan mulai pukul 11.00 WIB dengan cara dicabut sampai ke akar lalu dibakar habis.
Pemusnahan ini merupakan hasil pengembangan perkara tindak pidana distribusi narkotika.
Kasus diungkap oleh Tim Terpadu di Area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan dengan barang bukti 135 kilogram (kg) ganja. (*)
Polda Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
