Aniaya Pria Hingga Meninggal Dunia, Tim Gabungan Ringkus Warga Palembang dalam Hitungan Jam
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Hanya berselang beberapa jam setelah melakukan tindak pidana penganiayaan berat (Anirat) yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Anggota Gabungan Tekab 308 Polresta Bandar Lampung dan Polsek Kedaton, berhasil meringkus tersangkanya, Rabu (14/2/2024).
M. Yusuf Agil (21) merupakan warga Kimarogan Simpang Sugih, Kecamatan Kertapati, Palembang, Sumatera Selatan.
Penyelidikan tersebut berhasil diungkap, setelah Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Abdul waras memerintahkan Kasat Reskrim Kompol Dennis Arya Putra dan Kapolsek Kedaton Kompol Try Maradona untuk menyelidikinya.
"Sekira pukul 12.00 WIB, anggota melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tersangks dan keberadaannya," kata Kapolresta, Minggu (18/2/2024).
Selanjutnya, sekira pukul 16.00 WIB, Team mendapat informasi keberadaan tersangka yang berprofesi sebagai kernet truk Pertamina di sebuah tempat SPBU Pasar Kangkung.
Kemudian, Tekab 308 mendatangi lokasi kejadian dan benar ada tersangka sesuai dari rekaman cctv.
Kemudian Team berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka berikut barang bukti.
Selanjutnya, tersangka dilakukan pemeriksaan dan mengaku melakukan aksi karena tidak sengaja korban melempar kaca mobil pertamina.
"Tersangka kita bawa ke Maoolresta untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," imbuh Kombes Pol Abdul Waras.
Polresta Bandarlampung
penganiyaan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
