1,3 Miliar Uang Palsu dan Delapan Tersangka Diamankan Polres Mesuji
Juan Santoso Situmeang
Mesuji
RILISID, Mesuji — Polres Mesuji amankan 13.254 lembar uang palsu pecahan seratus ribu dan menahan delapan tersangka.
Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Lampung, Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad yang memimpin ungkap kasus tersebut di Mapolres Mesuji, Kamis (27/10/2022).
"Polres Mesuji telah mengamankan tersangka yang diduga mengedarkan uang palsu 8 orang. Masih tiga orang lagi yang masih belum diamankan menjadi daftar pencarian orang (DPO)," ujarnya.
Sedangkan barang bukti yang telah diamankan sejumlah 13.254 lembar kertas uang palsu dengan pecahan seratus ribu rupiah dan alat pencetak uang palsu dan alat pendukung lainnya.
Lebih jauh, Kapolres Mesuji AKBP. Yuli Haryudo menjelaskan, penangkapan para pelaku ini berdasarkan laporan dari masyarakat diwilayah hukum Polres Mesuji yang merasa dirugikan terkait uang palsu yang terjadi pada awal Oktober 2022 kemarin.
Setelah mendapat laporan dari masyarakat, pihak Polres Mesuji melakukan penyelidikan dan mengamankan salah satu pelaku di wilayah hukum Polres Mesuji.
"Dari hasil pengembangan Tim Tekab 308 Polres Mesuji yang dipimpin Kasat Reskrim Iptu. Fajrian mengamankan lagi seorang pelaku di wilayah Provinsi Banten," terangnya.
Setelah itu, kata Yudho (sapaan akrabnya), ia melakukan pengembangan lagi dan berhasil mengamankan satu pelaku di wilayah Provinsi Jawa Barat dan terakhir Provinsi Jawa Tengah.
Dijelaskan kapolres, para tersangka ini melanggar pasal tindak pidana rupiah palsu dalam Pasal 36 dan Pasal 37 Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dan bagaimana pengaruh Pasal 36 dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 terhadap kejahatan memalsukan mata uang atau uang kertas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Ancaman pidana para tersangka ini dengan hukuman pidana kurungan paling lama sepuluh tahun dalam hal memalsukan. Dan hukuman pidana kurungan paling lama limas belas tahun dalam mengedarkan," tutupnya.(*)
Upal
polda lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
