YLBHI–LBH Bandar Lampung Buka Posko Pengaduan Makan Beracun Gratis
Rimadani Eka Mareta
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — YLBHI–LBH Bandar Lampung resmi membuka Posko Pengaduan Makan Beracun Gratis di Provinsi Lampung sebagai bentuk respons cepat atas maraknya kasus keracunan yang diduga akibat program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kadiv Advokasi YLBHI-LBH Bandar Lampungz Prabowo Pamungkas mengatakan posko ini menjadi wadah bagi masyarakat untuk melaporkan pengalaman, mendapatkan pendampingan hukum, sekaligus menuntut pertanggungjawaban negara.
"Langkah ini ditempuh karena program yang digadang-gadang sebagai solusi atas persoalan gizi justru berbalik menjadi bencana sosial dan kesehatan yang menimpa ratusan siswa di berbagai daerah di Lampung," katanya.
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang sejak awal digembar-gemborkan sebagai solusi atas persoalan stunting dan pemenuhan gizi masyarakat kini justru berubah menjadi ironi yang pahit. Semangat luhur untuk memberikan pangan sehat bagi anak-anak bangsa ternyata berbanding terbalik dengan realitas di lapangan.
Di Provinsi Lampung, program ini bukan hanya gagal memenuhi janji gizi, melainkan justru menimbulkan peristiwa keracunan massal yang mencederai hak dasar masyarakat atas pangan yang sehat dan aman.
Berdasarkan informasi yang bersumber dari CISDI Lampung masuk dalam 5 besar provinsi dengan keracunan MBG terbanyak yaitu sebanyak 307 kasus. Fakta ini menunjukkan bahwa negara telah lalai dalam menjalankan tanggung jawab konstitusionalnya. Alih-alih memberikan makan bergizi, negara justru menyajikan makan beracun yang membahayakan anak-anak. Program ini menjadi bukti kegagalan negara dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi kebijakan publik. Pemerintah tampak lebih sibuk mengejar citra populis ketimbang memastikan keamanan pangan. Anggaran yang besar digelontorkan, namun tanpa pengawasan yang memadai dan tanpa standar ketat dalam pengadaan serta distribusi makanan. Yang tersisa hanyalah pemborosan, potensi korupsi, dan penderitaan masyarakat.
Situasi ini bukan lagi masalah teknis, melainkan darurat kesehatan publik yang menuntut penanganan segera. Oleh karena itu, YLBHI–LBH Bandar Lampung mendorong Pemerintah Provinsi Lampung menetapkan Kondisi Luar Biasa (KLB) sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan atas maraknya peristiwa keracunan MBG. Penetapan ini penting agar ada langkah cepat, terukur, dan terpadu untuk menghentikan penyebaran makanan bermasalah, memberikan penanganan medis menyeluruh kepada korban, serta menjamin perlindungan hak masyarakat atas pangan sehat. Dengan status luar biasa, pemerintah daerah juga tidak bisa lagi menganggap enteng persoalan ini, melainkan harus menempatkannya sebagai prioritas utama dalam kebijakan publik dan tata kelola anggaran.
Atas kondisi ini, YLBHI–LBH Bandar Lampung mengambil langkah tegas dengan membuka Posko Pengaduan Makan Beracun Gratis melalui hotline Whatsapp : 082182222070 Posko ini hadir sebagai ruang bagi masyarakat, khususnya para korban dan keluarga korban, untuk menyampaikan laporan, mencari pendampingan hukum, dan menuntut pertanggungjawaban negara. Kami menegaskan bahwa setiap korban memiliki hak untuk menggugat, karena hak atas pangan sehat bukanlah hadiah dari negara, melainkan hak asasi yang dijamin oleh konstitusi.
Keracunan ratusan siswa di Lampung bukan sekadar kelalaian teknis, melainkan konsekuensi langsung dari kebijakan yang dijalankan tanpa perencanaan matang, tanpa transparansi, dan tanpa keberpihakan sejati pada rakyat.
Ylbhi lbh
bandar Lampung
makan bergizi gratis
posko pengaduan makan beracun gratis
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
