Walikota Eva Dwiana Lantik 51 Pejabat Baru, 9 Diantaranya Camat

Yudha Priyanda

Yudha Priyanda

Bandar Lampung

17 Oktober 2025 18:21 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Prosesi Pelantikan Pejabat di Lingkungan Pemkot Bandar Lampung. Foto: Yudha/Rilis.id
Rilis ID
Prosesi Pelantikan Pejabat di Lingkungan Pemkot Bandar Lampung. Foto: Yudha/Rilis.id

RILISID, Bandar Lampung — Walikota Bandar Lampung (Balam) Eva Dwiana, melantik 51 pejabat baru yang terdiri dari pejabat administrator pengawas, dan fungsional di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) di Gedung Semergou lantai 4, Jumat (17/10/2025) sekitar pukul 16.30 WIB.

Dalam sambutannya, Walikota menyampaikan terdapat 9 posisi Camat yang dilantik.

Wanita yang kerap di sapa Bunda ini mengatakan, jabatan merupakan amanah yang harus dijaga dan dijalankan dengan penuh tanggung jawab.

“Kita lantik 51 orang harapan bunda Eva di tempat baru sesuai dengan tupoksi masing-masing. Jabatan adalah titipan yang harus dijaga,” ujar Walikota.

Ia menegaskan, setiap pejabat yang dilantik harus menjalankan tugas dengan sebaik mungkin dan tidak meremehkan jabatan yang diemban.

“Saya yakin bapak ibu bisa jalankan tugas dengan baik. Apa yang sudah didapat, kerjakan sebaik mungkin. Insyaallah semua sukses untuk Balam,” kata Eva.

Eva juga menyebutkan, masih ada sejumlah jabatan yang kosong dan akan segera diisi setelah mendapat persetujuan dari pemerintah pusat.

“Insyaallah jabatan yang kosong akan segera diisi. Kita sedang menunggu dari pusat, dan nanti akan dilantik lagi teman-teman sesuai jabatan masing-masing,” imbuhnya.

Dalam kesempatan itu, Eva menjelaskan bahwa pindah tugas Camat diartikan sebagai kesuksesan.

“Kalau bapak ibu dipindahkan, berarti berhasil di tempat yang lama. Camat ini harus paham bagaimana mendekati warga masyarakat,” tuturnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Bandar Lampung

Eva Dwiana

Pelantikan

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya