Wali Kota Eva Pastikan UMK Bandar Lampung pada 2026 Ada Kenaikan
Sulaiman
bandar lampung
RILISID, bandar lampung — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung belum mengumumkan besaran kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2026. Meski begitu, Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, memberikan sinyal positif bahwa UMK tahun depan dipastikan naik.
Eva hanya memberikan jawaban singkat terkait kabar yang tengah dinanti para pekerja dan pelaku usaha.
“Ada kejutan,” singkatnya, Jumat (14/11/2025),
Eva menegaskan, arah pembahasan UMK sudah jelas menuju kenaikan. Namun, ia belum bersedia mengungkapkan angka maupun persentase kenaikan yang masih digodok bersama Dewan Pengupahan.
“Naik itu pasti naik. Maksimal berapa persen? Kita lihat nanti. Jangan sekarang, nanti bukan kejutan lagi,” ucapnya.
Ia juga menyampaikan bahwa proses pembahasan telah mengerucut dan dapat dipahami oleh wartawan yang mengikuti dinamika pengupahan. “Rekan-rekan wartawan pasti sudah tahu,” tambahnya.
Hingga kini, Pemkot Bandar Lampung masih menunggu finalisasi sebelum besaran UMK 2026 disampaikan resmi ke Pemerintah Provinsi Lampung.
Pada tahun sebelumnya, Wali Kota Eva Dwiana menaikkan UMK Bandar Lampung sebesar 6,5 persen menjadi Rp3.305.367. Kenaikan tersebut diumumkan pada 12 Desember 2024 setelah rapat bersama Dewan Pengupahan.
Eva menyebut keputusan tersebut mengikuti arahan Presiden Prabowo Subianto serta ketentuan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.
“Kenaikan di Bandar Lampung adalah yang tertinggi dibandingkan daerah lain. Ini langsung kita kirim usulannya ke Gubernur,” kata Bunda Eva.
Bandar Lampung
upah minimum kota
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
