Tak Mau Lagi Ada Korban Jiwa Karena Banjir, Gubernur Mirza Kumpulkan Kepala Daerah hingga OPD

Rimadani Eka Mareta

Rimadani Eka Mareta

Bandarlampung

1 Mei 2025 07:38 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal mengumpulkan Bupati Walikota dan Kepala Opd bahas banjir/foto: rima
Rilis ID
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal mengumpulkan Bupati Walikota dan Kepala Opd bahas banjir/foto: rima

RILISID, Bandarlampung — Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal mengumpulkan Bupati/Walikota hingga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait pada rapat koordinasi bencana hidrometeorologi pada Rabu 30 April 2025.

Mirza mengungkapkan dirinya tak ingin kembali adanya korban jiwa yang harus dikorbankan akibat adanya banjir di Lampung.

"Karena itu Pemprov Lampung sudah Mengajak tim ahli bebrapa universitas untuk menganalisa agar Banjir dapat diselesaikan secara komperhensif. Bukan hanya Bandar Lampung saja tapi se-Provinsi Lampung," ujar Mirza.

Dalam penanganannya Mirza mengungkapkan harus dilakukan baik dalam jangka waktu pendek, menengah ataupun panjang sebagai upaya mitigasi bencana.

"Kita perlu melakukan rencana jangka pendek, menengah maupun panjang untuk mitigasi banjir.

Mirza mengatakan Pemprov Lampung akan berusaha menyelesaikan bersama banjir yang terjadi di Provinsi Lampung ini.

Salah satunya ialah melakukan pembersihan saluran.

"Ini cara kita menyelesaikan banjir dan kita usahakan bisa dilakukan bersama-sama pemerintah provinsi. Salahsatunya kita saluran kita bersihin, bangunan diatas atau tanah saluran yang terpakai bisa dikembalikan sedia kala," ujar Mirza.

"Termasuk berbagai pipa yang ditemukan jangan sampai menghambat saluran air kita," lanjutnya.

Sementara itu Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana menyebut masih ada 400 bangunan yang berdiri diatas bantaran sungai.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Rimadani Eka Mareta
Tag :

Banjir

penanganan banjir

gubernur Lampung

Rahmat Mirzani Djausal

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya