Soroti Kasus PPDS di Bandung, Pemprov Lampung Teken Pakta Integritas Pendidikan Klinik
Rimadani Eka Mareta
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Kasus pemerkosaan oleh dokter PPDS di Bandung yang menggegerkan publik nasional menjadi perhatian serius. Pemerintah Provinsi Lampung mengambil langkah nyata.
Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, yang juga seorang dokter, menyatakan perlunya reformasi sistem pendidikan klinik secara menyeluruh.
Sebagai informasi, masyarakat Indonesia tengah menyorot kasus pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh dokter residen anestesi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjajaran, Priguna Anugerah Pratama (PAP), kepada keluarga penunggu pasien.
PAP diketahui membius korban sebelum melakukan aksi bejatnya. Tersangka mengumpulkan sisa-sisa obat bius yang sudah diberikan pada pasien lain.
Kejadian ini, menurut Wagub Jihan, adalah pengingat keras bahwa sistem pembelajaran klinik di rumah sakit sudah harus berubah.
Dalam arahannya kepada peserta didik Koas dan PPDS RSUD Abdul Moeloek (RSUDAM) pada Senin (21/4), ia menekankan pentingnya menciptakan lingkungan yang aman, bermartabat, dan profesional—baik bagi pasien maupun tenaga medis yang sedang belajar.
“Peristiwa yang baru-baru ini terjadi di RS Hasan Sadikin Bandung sungguh mengguncang dunia kesehatan kita. Tragedi ini menjadi refleksi mendalam atas pentingnya menciptakan lingkungan pendidikan klinik yang aman, manusiawi, dan profesional,” tegas Jihan.
Menurut Jihan, sistem pendidikan klinik harus memperhatikan kesehatan mental dan integritas moral peserta didik. Ia menegaskan, kekerasan verbal, tekanan berlebih, dan kondisi kerja yang tidak manusiawi tidak boleh dinormalisasi.
Sebagai bentuk langkah konkret, Pemprov Lampung melalui RSUDAM dan Fakultas Kedokteran Universitas Lampung langsung menandatangani pakta integritas bersama.
Pakta integritas memuat komitmen terhadap disiplin klinik yang beretika, pelatihan komunikasi bagi pembimbing, pengawasan sistem pembelajaran, dan pelaporan insiden secara aman.
Wakil Gubernur Lampung
Jihan nurlela
ppds
kasus ppds bandung
dokter
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
