Sidak Pasar Jelang Idul Adha, KPPU Temukan Enam Komoditas Pangan diatas HET

Rimadani Eka Mareta

Rimadani Eka Mareta

Bandarlampung

22 Mei 2026 15:12 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Foto ist
Rilis ID
Foto ist

RILISID, Bandarlampung — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melalui Kantor Wilayah II melakukan pemantauan langsung terhadap harga dan ketersediaan bahan pokok di Provinsi Lampung menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Idul Adha 2026.

Kepala Kantor KPPU Wilayah II, Wahyu Bekti Anggoro, mengatakan pemantauan dilakukan di Kota Bandar Lampung dan Kota Metro guna memastikan stabilitas harga serta kelancaran distribusi bahan pokok di daerah.

“Hasil pemantauan menunjukkan secara umum ketersediaan stok dan stabilitas harga bahan pokok di Provinsi Lampung masih dalam kondisi aman, meskipun terdapat beberapa komoditas yang berada di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dan Harga Acuan Penjualan (HAP),” ujar Wahyu.

Berdasarkan hasil pemantauan, terdapat enam komoditas pangan yang tercatat mengalami kenaikan di atas HET maupun HAP yang telah ditetapkan pemerintah. Beras premium tercatat berada 6,71 persen di atas HET, daging ayam ras 1,67 persen di atas HAP, bawang merah 8,43 persen di atas HAP, minyakita 16,14 persen di atas HET, cabai rawit merah 30,41 persen di atas HAP, serta gula pasir 6,67 persen di atas HAP.

Menurut Wahyu, kenaikan harga tersebut dipengaruhi meningkatnya permintaan menjelang Idul Adha, serta kendala ketersediaan stok beberapa komoditas pertanian akibat masa panen, faktor cuaca, dan distribusi dari daerah produsen.

Sementara itu, lima komoditas lainnya seperti beras medium, telur ayam ras, bawang putih, cabai merah keriting, dan daging sapi masih berada di bawah HET dan HAP yang ditetapkan pemerintah.

“Meskipun harga daging sapi saat ini masih stabil, kami mengantisipasi adanya kenaikan harga menjelang Idul Adha karena tingginya permintaan dan naiknya harga sapi hidup di tingkat produsen,” katanya.

Selain memantau harga bahan pokok, KPPU juga melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap produsen minyakita di Provinsi Lampung. Dari hasil sidak tersebut, KPPU tidak menemukan adanya praktik penahanan pasokan oleh produsen.

“Stok yang tersedia di gudang merupakan stok yang diproduksi pada hari yang sama. Namun kami mencermati adanya kecenderungan produsen mendistribusikan minyakita ke luar Provinsi Lampung untuk memaksimalkan insentif hak ekspor,” jelas Wahyu.

Ia menerangkan, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 2397 Tahun 2025 tentang Insentif Hak Ekspor atas Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) Minyak Goreng Rakyat, terdapat faktor pengali regional yang mempengaruhi besaran insentif hak ekspor bagi produsen.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Rimadani Eka Mareta
Tag :

Kppu

sidak pasar

bahan pokok

het

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya