Pengumuman 1 Agustus, Siapa Sekkab Pringsewu Terpilih Nanti?

Yuda Haryono

Yuda Haryono

Pringsewu

29 Juli 2025 15:31 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Ilustrasi seleksi calon sekda kabupaten pringsewu
Rilis ID
Ilustrasi seleksi calon sekda kabupaten pringsewu

RILISID, Pringsewu — Proses seleksi terbuka untuk mengisi jabatan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Pringsewu terus bergulir.

Enam kandidat yang lolos seleksi administrasi kini tengah menanti hasil uji kompetensi manajerial dan sosial budaya yang akan diumumkan pada tanggal 1 Agustus 2025.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pringsewu Eko Sumarmi mengatakan, uji kompetensi telah digelar pada tanggal 22 hingga 24 Juli 2025 oleh tim asesor independen.

Selanjutnya  pengumuman hasil uji kompetensi tersebut akan menjadi salah satu penentu utama dalam proses seleksi jabatan eselon IIA.

“Iya, ada enam peserta yang ikut uji kompetensi manajerial dan sosial budaya,” ujar Eko Sumarmi, Selasa (29/7/2025).

Menurut Eko Sumarmi, berdasarkan penilaian administrasi sebelumnya, Akhmad Fadoli tercatat sebagai kandidat terkuat dengan nilai tertinggi yakni 93,75, disusul oleh M. Andi Purwanto (87,50) dan Dr. Supriyanto (81,25).

Sementara tiga peserta lainnya yakni A. Handri Yusuf, Amad Syaifudin, dan Ihsan Hendrawan masing-masing meraih skor 75,00.

Berdasarkan penilaian administrasi sebelumnya, Akhmad Fadoli tercatat sebagai kandidat terkuat dengan nilai tertinggi yakni 93,75, disusul oleh M. Andi Purwanto (87,50) dan Dr. Supriyanto (81,25).

Sementara tiga peserta lainnya yakni A. Handri Yusuf, Amad Syaifudin, dan Ihsan Hendrawan masing-masing meraih skor 75,00.

"Proses seleksi berikutnya akan meliputi penulisan makalah pada 5 Agustus, serta wawancara mendalam pada 6–7 Agustus 2025.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Pringsewu

enam kandidat

calon Sekda kabupaten Pringsewu

pengumuman

Agustus

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya