Sering Dijadikan Lokasi Ngabuburit, PT KAI Ingatkan Soal Bahayanya Beraktivitas di Jalur Kereta Api
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — PT KAI Divre IV Tanjung Karang ingatkan masyarakat soal bahanya dan larangan beraktivitas di sepanjang jalur perlintasan kereta api.
Hal ini merespon banyaknya video viral di media massa yang mempertontonkan sekelompok remaja melakukan aktivitas perang sarung dan petasan di sekitaran jalur kereta api.
Manager Humas Divre IV Tanjung Karang Azhar Zaki Assjari mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang membahayakan di sekitar jalur KA.
Aktivitas seperti ini tidak hanya berbahaya namun berpotensi melanggar ketentuan undang-undang.
"Larangan ini dibuat karena banyaknya korban, oleh karena itu KAI tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api kecuali kepentingan operasional kereta api," ujarnya.
Zaki mengungkapkan, bagi siapa yang melanggar, ada sanksi yang diberikan sesuai dengan Pasal 199 UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Dalam pasal tersebut, disampaikan setiap orang yang berada dan beraktivitas di jalur kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (1), bisa dipidana 3 bulan dan denda dipidana Rp15 juta.
"Bahkan dalam Pasal 167 Ayat (1) KUHP Pasal 167 pelanggaran bisa dikenai hukuman maksimal 9 bulan atau denda sebanyak Rp4,5 juta," katanya.
Menurutnya, KAI juga secara rutin melakukan sosialisasi ke masyarakat dan berkoordinasi dengan kewilayahan setempat terkait bahaya beraktivitas di jalur KA.
Selain itu, KAI secara konsisten berjaga di titik-titik rawan serta melakukan patroli rutin keamanan di jalur KA.
Ngabuburit
jalur kereta api
PT KAI Tanjung Karang
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
