Sempat Tutup Karena Persoalan Harga, Gubernur Mirza Pastikan Perusahaan Singkong Sudah Kembali Beroperasi

Rimadani Eka Mareta

Rimadani Eka Mareta

Bandarlampung

12 Maret 2025 16:38 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal/Foto: Rima
Rilis ID
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal/Foto: Rima

RILISID, Bandarlampung — Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal mengungkapkan sebelumnya berbagai perusahaan singkong yang memilih tutup karena keberatan dengan harga yang ditetapkan Kementerian Pertanian kini sudah kembali beroperasi.

Mirza mengungkapkan telah memanggil perusahaan industri tapioka itu sebelumnya keberatan dengan harga singkong Rp1.350 yang ditetapkan Kementan.

"Para pengusaha ini mengaku sangat berat karena ada impor yang masuk sehingga harga tertekan rendah dan mereka merugi," kata Mirza.

Namun pihaknya sudah meminta untuk perusahaan dapat beroperasi kembali dan ia memastikan perusahaan sudah kembali buka hari ini.

Mirza mengakui dengan harga Rp1.350 per kg memang belum memungkinkan diterapkan di Lampung. Namun ia juga tak ingin memberatkan petani singkong Lampung.

"Karenanya saya ambil alih dulu sekarang, saya minta pabrik singkong buka kembali namun dengan harga yang adil," sambungnya.

Mirza mengungkapkan dalam dua hari kedepan pihaknya akan kembali bertemu perusahaan singkong di Lampung, guna mencapai formulasi tata niaga singkong yang baik di Lampung.

Sementara itu Pansus Tata Niaga Singkong DPRD Provinsi Lampung telah memanggil 48 perusahaan industri tapioka di Lampung.

Sayang dalam pemanggilan ini hanya dihadiri 24 perusahaan.

Ketua Pansus Tata Niaga Singkong DPRD Lampung, Mikdar Ilyas mengatakan terkait dengan harga, pihaknya meminta kepada para perusahaan untuk dapat mengkaji ulang agar harga yang ditetapkan dapat berkeadilan.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Rimadani Eka Mareta
Tag :

Gubernur Lampung

Rahmat Mirzani Djausal

singkong

harga singkong

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya