Selang Satu Minggu, Gubernur Mirza Rolling Pejabat Lagi Siang Ini

Rimadani Eka Mareta

Rimadani Eka Mareta

Bandarlampung

2 Mei 2025 10:08 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Surat undangan pelantikan pejabat eselon Pemprov Lampung
Rilis ID
Surat undangan pelantikan pejabat eselon Pemprov Lampung

RILISID, Bandarlampung — Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal bakal kembali menggelar rolling atau mutasi pejabat Administrator dan pejabat pengawas pada Jumat 2 Mei 2025.

Hal ini berdasarkan informasi yang diterima Rilis ID pada surat yang diterima Rilis ID dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung.

Dalam undangan tersebut berperihal undangan upacara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan.

Pelantikan sendiri akan dijadwalkan pada pukul 13.00 WIB di Lantai III Balai Keratun, Kantor Gubernur Lampung. Surat ditandatangani Kepala BKD Provinsi Lampung, Meiry Harika Sari.

Dengan demikian, siang ini menjadi kali kedua Gubernur Mirza melakukan mutasi pejabat usai ia dilantik pada Februari 2025 lalu.


Sebelumnya Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal melantik 59 pejabat eselon III pada Jumat 25 April 2025 siang di Lantai III Balai Keratun Kantor Gubernur Lampung. Sayang dari 59 pejabat tersebut hanya dihadiri 54 pejabat.

Pelantikan ini berdasarkan surat keputusan Gubernur Lampung nomor:800.1.3.3/1805./VI.04/2025.

"Saya ucapkan selamat atas pejabat yang baru saja dilantik. Saya minta kepada saudara-saudara agar berkerja dengan semangat tinggi dan penuh rasa tanggung jawab sesuai tugas pokok dan fungsi sesuai organisasi perangkat daerah masing-masing," kata Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal. 

Berikan desikasi, loyalitas, prestasi dan semangat tinggi dalam bekeja dalam memberikan pelayanan yang berkualitas. 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Rimadani Eka Mareta
Tag :

Rolling

rolling pejabat

mutasi

pemprov Lampung

gubernur Lampung

Rahmat Mirzani Djausal

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya