Sah! Rusmadi Dilantik sebagai Sekda Lampung Tengah
Triyoga Jalu Pamungkas
Lampung Tengah
RILISID, Lampung Tengah — Wakil Bupati Lampung Tengah (Lamteng), I Komang Koheri, melantik Rusmadi sebagai Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda).
Pelantikan dilaksanakan di Ruang Rapat Subing, Kantor Bupati Lampung Tengah, Selasa (11/3/2025).
Pelantikan Pj Sekda ini mengacu UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).
Isinya, jika Sekda tak dapat menjalankan tugasnya, maka Pj Sekda akan ditunjuk oleh bupati dengan persetujuan gubernur.
Selanjutnya, Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pj Sekretaris Daerah.
Perpres mengatur tentang pengangkatan Pj Sekda apabila terjadi kekosongan jabatan atau jika Sekda berhalangan untuk melaksanakan tugas.
Selain itu, berdasarkan Keputusan Bupati Lamteng Nomor 800.1.3.3/108/B.a.VII.04/2025 tanggal 11 Maret 2025 tentang Pengangkatan Pj Sekda Lampung Tengah.
I Komang Koheri mengatakan Pemkab Lamteng mengharapkan, Rusmadi akan mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang dipercayakan kepadanya.
"Dengan sebaik-baiknya bekerja sesuai dengan bekal pengalaman yang dimiliki selama ini," ujarnya. (*)
Lampung Tengah
Sekda Lampung Tengah
Wakil Bupati Lampung Tengah
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
