RUPSLB BPRS Lampung Barat Kukuhkan Elmansyah Jadi Direktur Kepatuhan
Arya Besari
Lampung Barat
RILISID, Lampung Barat — PT BPRS Lampung Barat (Perseroda) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang menetapkan Elmansyah sebagai Direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan.
Rapat berlangsung di Ballroom Astama Boutique Hotel, Selasa (10/3/2026).
Rapat tersebut dihadiri Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus selaku pemegang saham pengendali, jajaran komisaris, direksi, Dewan Pengawas Syariah (DPS), para pemegang saham, serta perwakilan Pemerintah Kabupaten.
RUPSLB dibuka oleh Komisaris PT BPRS Lampung Barat Ir. Ikmal, M.Si.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola perusahaan, khususnya dalam bidang kepatuhan perbankan.
Dalam rapat tersebut, Elmansyah, S.P secara resmi dikukuhkan sebagai Direktur yang membawahi fungsi kepatuhan PT BPRS Lampung Barat (Perseroda) setelah melalui proses seleksi dan dinyatakan lulus oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pengisian jabatan ini juga merupakan bagian dari penataan manajemen perusahaan, mengingat sebelumnya posisi Direktur Utama sempat dijabat oleh Ir. Ikmal sebagai pelaksana tugas setelah Direktur Utama sebelumnya, H. Mahrom, mengundurkan diri dari jabatannya.
Pada kesempatan yang sama dilakukan penandatanganan fakta integritas antara Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus selaku pemegang saham pengendali dengan Ir. Ikmal serta Elmansyah sebagai Direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan.
Dalam sambutannya, Elmansyah menyampaikan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan serta berbagai arahan dari Bupati Lampung Barat terkait langkah yang akan dijalankan ke depan.
“Terima kasih kepada Bupati atas arahan dan kepercayaan yang diberikan. Saya berkomitmen menjadikan BPRS Lampung Barat sebagai agent of development bagi masyarakat dan para pemangku kepentingan di Lampung Barat,” ujarnya.
BPRSLampungBarat
PemkabLampungBarat
BUMDLampungBarat
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
