Respons Keluhan Warga, Disperindag Lampura Jadwalkan Pasar Murah Rutin

Furkon Ari

Furkon Ari

Lampung Utara

21 Mei 2026 15:59 WIB
Daerah | Rilis ID
Sekdakab Lampura, Intji Indriati, didamping Kadis Perindag Hendri dan Kabag Ekonomi, Biantori Bintang, saat pasar murah di Pasar Sentral Kotabumi, Kamis (21/5/2026).
Rilis ID
Sekdakab Lampura, Intji Indriati, didamping Kadis Perindag Hendri dan Kabag Ekonomi, Biantori Bintang, saat pasar murah di Pasar Sentral Kotabumi, Kamis (21/5/2026).

Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Lampura, Intji Indriati turun langsung mengarahkan masyarakat saat berbelanja.

Ia mengatakan pasar murah tersebut akan berlangsung selama lima hari ke depan.

Menurut Intji, kegiatan itu digelar untuk membantu masyarakat di tengah terus meningkatnya harga kebutuhan pokok, terlebih menjelang Hari Raya Iduladha.

"Pasar murah ini memang sering diadakan saat peringatan hari besar, apalagi sebentar lagi kita akan menyambut Hari Raya Kurban. Tentunya kegiatan ini untuk meringankan beban masyarakat karena harganya jauh lebih murah dibandingkan di pasaran," tuturnya.

Terkait keluhan masyarakat mengenai tingginya harga sembako, Intji menyebut pemerintah daerah terus melakukan koordinasi dengan distributor serta berkomunikasi dengan pihak terkait untuk melakukan inspeksi mendadak ke gudang-gudang besar sembako.

Dari hasil pemantauan di lapangan, stok kebutuhan pokok dinilai masih mencukupi, meski terdapat kelangkaan minyak goreng di sejumlah tempat. Karena itu, pemerintah menggelar pasar murah dan operasi pasar Minyak Kita selama satu bulan.

"Seperti kita ketahui bersama, harga sembako biasanya mengalami kenaikan menjelang hari-hari besar karena tingginya permintaan masyarakat. Untuk itu, kita harus mencari cara agar suplier dapat mendistribusikan barang dalam jumlah besar sehingga tidak terjadi kekurangan,” pungkasnya. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

Pasar Murah

Disperindag

Inflasi

Kebutuhan Pokok

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya