Ini Alasan Satpol-PP Tertibkan Belasan Warung Remang-remang di PKOR

Yudha Priyanda

Yudha Priyanda

Bandar Lampung

3 November 2025 18:28 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Petugas Saptol PP Bandar Lampung saat melakukan penertiban warung remang-remang.
Rilis ID
Petugas Saptol PP Bandar Lampung saat melakukan penertiban warung remang-remang.

RILISID, Bandar Lampung — Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Bandar Lampung (Balam) menertibkan sebanyak 14 warung remang-remang di kawasan Pusat Kegiatan Olah Raga (PKOR) Kecamatan Way Halim.

Kepala Satpol-PP Kota Balam Ahmad Nurizki Erwandi menjelaskan, langkah tersebut dilakukan menyusul laporan warga yang merasa terganggu dengan aktivitas warung tersebut yang kerap beroperasi hingga larut malam.

“Hasil monitoring, ditemukan sejumlah tempat yang beroperasi tidak sesuai aturan. Karena itu, kami lakukan tindakan penertiban,” kata Kepala Satpol-PP, Senin (3/11/2025).

Ia menuturkan, dari total 14 bangunan yang ditertibkan, sebagian dibongkar langsung oleh pemiliknya, sementara sisanya ditangani oleh petugas Satpol-PP.

“Kami berharap kawasan tersebut bisa tertib kembali dan tidak ada lagi aktivitas serupa ke depannya,” imbuhnya.

Selain pembongkaran, Satpol-PP juga menggandeng Babinkamtibmas dan pamong setempat untuk memastikan wilayah tetap kondusif serta mencegah munculnya kembali warung remang-remang.

“Penertiban ini berjalan tanpa hambatan karena sebelumnya kami sudah melakukan pendekatan persuasif, termasuk memberikan imbauan dan surat teguran,” tambah Ahmad Nurizki.

Ahmad Nurizki mengungkapkan, sepanjang tahun 2025 pihaknya telah menertibkan sekitar 90 warung dan pedagang kaki lima (PKL) yang menempati bahu jalan dan trotoar di berbagai titik Kota Balam.

“Semua ini bagian dari upaya menjaga ketertiban umum sekaligus memperindah wajah kota,” pungkasnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Saptol PP

Bandar Lampung

Warung Remang-Remang

PKOR

Wayhalim

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya