Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Samsat Tulang Bawang Berhasil Dongkrak PAD
Alamsyah
Tulangbawang
RILISID, Tulangbawang — Program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025 di kantor UPTD XI Samsat Tulang Bawang berhasil dan efektif dalam mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ini bisa dilihat memasuki hari ketujuh program pemutihan, UPTD IX Samsat sudah mendapatkan pendapatan sebanyak 25 persen dari target sebesar Rp40,8 miliar.
"Alhamdulillah program pemutihan yang dimulai sejak 1 Mei 2025 menjadi animo masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak dan hingga saat ini kenaikannya cukup tinggi," papar Kepala UPTD XI Samsat Tulang Bawang M. Zaimutddin Akbar, SP. MSI, Rabu (7/5/2025).
Ia menuturkan, sesuai data yang ada pendapatan masuk hingga kini sudah mencapai sekira Rp10 miliar atau 25 persen dari target Rp40,8 miliar.
"Alhamdulillah Hingga hari ini sudah tercapai sekitar Rp10 miliar di triwulan pertama dan mencapai target sampai tanggal 31 Juli nanti," ungkapnya.
Terkait pemutihan pajak kendaraan tersebut, pihak Samsat telah menjelaskan beberapa hal yang harus dipahami diantaranya pemutihan terkait bebas tunggakan pajak, bebas denda tahun-tahun lalu dan tahun berjalan serta pajak tahun berjalan tetap dibayarkan.
"Nah itu sepanjang tahun berjalannya berbayar, dendanya pun seluruhnya dihilangkan di program pemutihan ini," imbuh Zaimutddin Akbar.
Kemudian dibebaskan biaya balik nama, bebas pajak progresif, dan bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
"Dendanya dibebaskan seperti telat 5 tahun, namun pokok tunggakannya tetap berbayar, misalnya SWDKLLJ ini setahunnya dibayarkan di dalam STNK itu kan tertulis Rp35 ribu setiap tahun. Jadi kalau 5 tahun berarti Rp175 ribu kurang lebih dan pokok tunggakannya itu harus tetap dibayarkan," jelas dia.
Zaimutddin Akbar menjelaskan, ketika di tahun berjalan misalnya terjadi jatuh tempo pajak di bulan April, seseorang tersebut tetap dikenakan denda.
Pemutihan pajak
Samsat Tulang Bawang
Pemkab Tulangbawang
Tingkatkan PAD
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
