Presiden Umumkan THR Mulai Cair 17 Maret, PNS dapat Gaji Pokok, Tunjangan Melekat dan Tukin
Rimadani Eka Mareta
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Presiden Prabowo Subianto mengumumkan waktu pencairan tunjangan hari raya bukan hanya bagi karyawan swasta dan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam pengumuman melalui kanal siaran YouTube Sekretariat Presiden, Prabowo mengumumkan telah melakukan beberapa kebijakan jelang hari Raya Idul Fitri 1446 H.
Diantaranya penurunan harga tiket pesawat setidaknya sebesar 13-14% selama 2 minggu masa liburan Idul Fitri, penurunan harga tarif tol dan transportasi selama mudik lebaran, pemberian THR bagi karyawan swasta, BUMN, BUMD dan bonus hari raya untuk pengemudi dan kurir online.
"Saya telah menandatangani PP nomor 11 tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur Negara," jelas Prabowo.
Dia melanjutkan, THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberi akan diberikan kepada seluruh aparatur Negara di pusat dan di daerah termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI dan Polri, hakim serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima.
"Untuk THR dan gaji 13 besaran pemberiannya adalah bagi ASN pusat, prajurit TNI/Polri dan hakim meliputi gaji pokok, tunjangan melekat dan tunjangan kinerja," jelas Prabowo.
"Bagi ASN daerah diberikan sama dengan ASN pusat dan sesuai kemampuan daerah masing-masing," sambungnya.
Pensiunan diberikan sebesar pensiun bulanan.
THR akan dibayar dua minggu sebelum hari raya Idul Fitri mulai dicairkan hari Senin tanggal 17 Maret tahun 2025 sedangkan gaji 13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah yaitu pada bulan Juni tahun 2025. "Semoga dengan adanya kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik Dan selama libur lebaran saya ucapkan terima kasih," tutupnya. (*)
Presiden Prabowo Subianto
THR
tunjangan hari raya
asn
PNS
THR PNS
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
