Presiden Prabowo: THR ASN Cair Mulai 17 Maret, Gaji ke-13 Nyusul Juni
Tampan Fernando
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Presiden RI Prabowo Subianto resmi mengumumkan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas tahun 2025 melalui PP Nomor 11/2025.
Berdasarkan aturan tersebut, pemerintah memberikan THR dan Gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2025.
"THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah termasuk PNS, PPPK, prajuri TNI dan Polri, para hakim serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima," ujar Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/03/2025).
THR diberikan untuk mendukung kebutuhan perayaan Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 2025, yang diharapkan dapat mendorong perputaran ekonomi melalui peningkatan konsumsi rumah tangga.
Sementara Gaji ke-13 ditujukan sebagai bantuan bagi aparatur negara dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak.
Kepala Negara menuturkan, komponen THR dan gaji ke-13 bagi ASN di Instansi Pusat, prajurit TNI/Polri, dan hakim terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.
Sementara bagi ASN di Instansi Daerah diberikan sama dengan ASN pusat dan sesuai dengan kemampuan daerah masing-masing. Lanjutnya, bagi pensiunan diberikan sebesar uang pensiun bulanan.
"THR akan dibayar dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri, mulai dicairkan hari Senin, 17 Maret 2025. Sedangkan Gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah yaitu pada bulan Juni tahun 2025," tutur Presiden Prabowo.
Presiden Prabowo mengungkapkan, pemerintah menyadari bahwa saat bulan Ramadan dan liburan Idul Fitri, mobilitas dan tingkat konsumsi masyarakat akan sangat tinggi.
Karenanya, pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk membantu masyarakat, salah satunya melalui pemberian THR dan Gaji ke-13.
THR PNS
Presiden prabowo
gaji ke 13
tunjangan hari raya
pencairan THR
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
